Minggu, 04 Juni 2017

Korea Selatan dan Indonesia


KOREA SELATAN

            Republik Korea (bahasa Korea: Daehan Minguk (Hangul: 대한민국; Hanja: 大韓民國); bahasa Inggris: Republic of Korea/ROK) biasanya dikenal sebagai Korea Selatan, adalah sebuah negara di Asia Timur yang meliputi bagian selatan Semenanjung Korea. Di sebelah utara, Republik Korea berbataskan Korea Utara, di mana keduanya bersatu sebagai sebuah negara hingga tahun 1948. Laut Kuning di sebelah barat, Jepang berada di seberang Laut Jepang (disebut "Laut Timur" oleh orang-orang Korea) dan Selat Korea berada di bagian tenggara. Negara ini dikenal dengan nama Hanguk (한국; 韓國). oleh penduduk Korea Selatan dan disebut Namchosŏn (남조선; 南朝鮮; "Chosŏn Selatan") di Korea Utara. Ibu kota Korea Selatan adalah Seoul (서울).
Penemuan arkeologis menunjukkan bahwa Semenanjung Korea telah didiami sejak Masa Paleolitik Awal. Sejarah Korea dimulai dari pembentukan Gojoseon pada 2333 SM. oleh Dan-gun. Setelah unifikasi Tiga Kerajaan Korea dibawah Silla pada 668 M, Korea menjadi satu dibawah Dinasti Goryeo dan Dinasti Joseon hingga akhir Kekaisaran Han Raya pada 1910 karena dianeksasi oleh Jepang. Setelah liberalisasi dan pendudukan oleh Uni Soviet dan Amerika Serikat pada akhir Perang Dunia II, Wilayah Korea akhirnya dibagi menjadi Korea Utara dan Korea Selatan.

Sejarah Korea Selatan
Korea dimulai dengan pembentukan Joseon (atau lebih sering disebut dengan Gojoseon untuk menhindari persamaan nama dengan Dinasti Joseon pada abad ke 14) pada 2333 SM oleh Dangun. Gojoseon berkembang hingga bagian utara Korea dan Manchuria. Setelah beberapa kali berperang dengan Dinasti Han Gojoseon mulai berdisintegrasi.
Dinasti Buyeo, Okjeo, Dongye dan konfederasi Samhan menduduki Semenanjung Korea dan Manchuria Selatan. Goguryeo, Baekje, and Silla berkembang mengatur Tanjung Korea yang dikenal dengan Tiga Kerajaan Korea. Untuk pertama kalinya Semenanjung Korea berhasil disatukan oleh Silla pada tahun 676 menjadi Silla Bersatu. Para pelarian Goguryeo yang selamat mendirikan sebuah kerajaan lain di sisi timur laut semenanjung Korea, yakni Balhae. Hubungan antara Korea dan China berjalan dengan baik pada masa Dinasti Silla. Kerajaan ini runtuh akibat adanya kerusuhan dan konflik yang terjadi di dalam negeri pada abad ke 10, Kerajaan Silla jatuh dan menyerah kepada dinasti Goryeo pada tahun 935.
Silla Bersatu akhirnya runtuh di akhir abad ke-9, yang juga mengakhiri masa kekuasaan Tiga Kerajaan. Kerajaan yang baru, Goryeo, mulai mendominasi Semenanjung Korea. Kerajaan Balhae runtuh tahun 926 karena serangan bangsa Khitan dan sebagian besar penduduk serta pemimpinnya, Dae Gwang hyun, mengungsi ke Dinasti Goryeo. Tahun 993 sampai 1019 suku Khitan dari Dinasti Liao meyerbu Goryeo, tapi berhasil dipukul mundur. Kemudian pada tahun 1238, Goryeo kembali diserbu pasukan Mongol dan setelah mengalami perang hampir 30 tahun, dua pihak akhirnya melakukan perjanjian damai.
Pada tahun 1392, Taejo dari Joseon mendirikan Dinasti Joseon setelah menumbangkan Goryeo. Raja Sejong (1418-1450) mengumumkan penciptaan abjad Hangeul. Antara 1592-1598, dalam Perang Imjin, Jepang menginvasi Semenanjung Korea, tapi dapat dipatahkan oleh prajurit pimpinan Admiral Yi Sun-shin. Lalu pada tahun 1620-an sampai 1630-an Dinasti Joseon kembali menderita serangan dari (Dinasti Qing).
Pada awal tahun 1870-an, Jepang kembali berusaha merebut Korea yang berada dalam pengaruh Cina. Pada tahun 1895, Maharani Myeongseong dibunuh oleh mata-mata Jepang. Pada tahun 1905, Jepang memaksa Korea untuk menandatangani Perjanjian Eulsa yang menjadikan Korea sebagai protektorat Jepang dan pada 1910 Jepang mulai menjajah Korea. Perjuangan rakyat Korea terhadap penjajahan Jepang dimanifestasikan dalam Pergerakan 1 Maret dengan tanpa kekerasan. Pergerakan kemerdekaan Korea yang dilakukan Pemerintahan Provisional Republik Korea lebih banyak aktif di luar Korea seperti di Manchuria, Cina dan Siberia.
Dengan menyerahnya Jepang pada tahun 1945, PBB membuat rencana administrasi bersama Uni Soviet dan Amerika Serikat, namun rencana tersebut tidak terlaksana. Pada tahun 1948, pemerintahan baru terbentuk: Korea demokratik (Korea Selatan) dan komunis (Korea Utara) yang dibagi oleh garis lintang 38 derajat. Pada 1950, Korea Utara menginvasi Korea Selatan yang dikenal dengan nama Perang Korea.

Pemerintahan
Korea selatan menganut sistem pemerintahan Presidensial campuran. Korea selatan adalah negara republik. Seperti pada negara-negara demokrasi lainnya, Korea Selatan membagi pemerintahannya dalam tiga bagian: eksekutif, yudikatif dan legislatif. Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden yang dipilih berdasarkan hasil pemilu untuk masa jabatan 5 tahun dan dibantu oleh Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan. Presiden bertindak sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.
Lembaga legislatif dipegang oleh dewan perwakilan yang menjabat selama 4 tahun. Pelaksanaan sidang paripurna diadakan setiap setahun sekali atau berdasarkan permintaan presiden. Sidang ini terbuka untuk umum namun dapat berlangsung tertutup. Pengadilan konstitusional menjadi lembaga tertinggi pemegang kekuasaan yudikatif yang terdiri atas 9 hakim yang direkomendasikan oleh presiden dan dewan perwakilan. Hakim akan menjabat selama enam tahun dan usianya tidak boleh melebihi 65 tahun pada saat terpilih.

Provinsi di Korea Selatan
Korea Selatan terdiri dari 1 kota khusus (Teukbyeolsi; 특별시; 特別市), 6 Kota Metropolitan (Gwangyeoksi; 광역시; 廣域市), dan 9 Provinsi (do; ; )
Kota istimewa/khusus
  • Kota Istimewa/Khusus Seoul (Seoul Teukbyeolsi; 서울특별시; –特別市)
Kota metropolitan
  • Kota Metropolitan Busan (Busan Gwangyeoksi; 부산광역시; 釜山廣域市)
  • Kota Metropolitan Daegu (Daegu Gwangyeoksi; 대구광역시; 大邱廣域市)
  • Kota Metropolitan Incheon (Incheon Gwangyeoksi; 인천광역시; 仁川廣域市)|
  • Kota Metropolitan Gwangju (Gwangju Gwangyeoksi; 광주광역시; 光州廣域市)
  • Kota Metropolitan Daejeon (Daejeon Gwangyeoksi; 대전광역시; 大田廣域市)
  • Kota Metropolitan Ulsan (Ulsan Gwangyeoksi; 울산광역시; 蔚山廣域市)

Provinsi
  • Provinsi Gyeonggi (Gyeonggi-do; 경기도; 京畿道)
  • Provinsi Gangwon (Gangwon-do; 강원도; 江原道)
  • Provinsi Chungcheong Utara (Chungcheongbuk-do; 충청북도; 忠淸北道)
  • Provinsi Chungcheong Selatan (Chungcheongnam-do; 충청남도; 忠淸南道)
  • Provinsi Jeolla Utara (Jeollabuk-do; 전라 북도; 全羅北道)
  • Provinsi Jeolla Selatan (Jeollanam-do; 전라 남도; 全羅南道)
  • Provinsi Gyeongsang Utara (Gyeongsangbuk-do; 경상 북도; 慶尙北道)
  • Provinsi Gyeongsang Selatan (Gyeongsangnam-do; 경상 남도; 慶尙南道)
  • Provinsi Jeju (Jeju-do; 제주도; 濟州道)

INDONESIA

Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara federal, kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer, semi-presidensial dan presidensil.
Menurut pidato presiden republik indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Agustus 2007 dikatakan bahwa bentuk negara Indonesia yang paling tepat adalah negara kesatuan Republik Indonesia. Empat pilar utama yang menjadi nilai dan konsesus dasar yang selama ini menopang tegaknya republik Indonesia adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnyaSebagai negara kesatuan republik Indonesia pastinya Negara kita tercinta ini memiliki bentuk-bentuk. Bentuk-bentuk Negara kita adalah kesatuan. Negara indonesia merupakan negara kolonialisme dengan beberapa penjajah sebagai berikut:
  • Portugis pada tahun 1509, hanya Maluku, lalu berhasil diusir pada pada tahun 1595
  • Spanyol pada tahun 1521, hanya Sulawesi Utara, tetapi berhasil diusir pada tahun 1692.
  • Belanda pada tahun 1602, seluruh wilayah Indonesia.
  • Perancis secara tidak langsung menguasai Jawa pada periode 1806-1811 karena Kerajaan Belanda takluk kepada kekuatan Perancis. Ketika Louis Bonaparte adik Napoleon Bonaparte naik takhta Belanda pada tahun 1806, maka secara otomatis jajahan Belanda jatuh ke tangan Perancis. Periode ini berlangsung pada pemerintahan Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels pada tahun 1808-1811. Berakhir pada tahun 1811 ketika Inggris mengalahkan kekuatan Belanda-Perancis di pulau Jawa.
  • Inggris pada tahun 1811, sejak ditandatanganinya Kapitulasi Tungtang yang salah satunya berisi penyerahan Pulau Jawa dari Belanda kepada Inggris, Pada tahun 1814 dilakukanlah Konvensi London yang isinya pemerintah Belanda berkuasa kembali atas wilayah jajahan Inggris di Indonesia. Lalu baru pada tahun 1816, pemerintahan Inggris di Indonesia secara resmi berakhir.
  • Jepang pada tahun 1942, hanya 3,5 tahun, dan berakhir pada tahun 1945, sejak kekalahan Jepang kepada sekutu.
Indonesia memiliki suatu bentuk negara yaitu Kesatuan, yang memiliki suatu arti yaitu suatu negara dimana memiliki pemerintahan yang bertugas untuk menggenggam kedudukan.



No.
Kategori
Korea Selatan
Indonesia
1.
Bentuk Negara
Kesatuan dengan 1 Kota Khusus, 6 Kota Metropolitan dan 9 Provinsi
Kesatuan dengan otonomi luas mempunyai 33 provinsi
2.
Bentuk Kenegaraan
Koloni dari bekas Jajahan Jepang
Koloni
3.
Bentuk Pemerintahan
Republik
Republik
4.
Sistem Pemerintahan
Presidensial campuran dengan masa jabatan 5 tahun
Presidensial dengan masa jabatan 5 tahun
5.
Legislatif
Dewan perwakilan
Bikameral, yaitu DPR dan DPD, Anggota DPR dan DPRD menjadi anggota MPR.
6.
Eksekutif
Presiden bertindak sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat.
7.
Yudikatif
Pengadilan konstitusional menjadi lembaga tertinggi yang terdiri atas 9 hakim yang direkomendasikan oleh presiden dan dewan perwakilan
Makhamah Agung, badan peradilan di bawahnya dan Makhamah Konstitusi

Sumber : www.wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Profil RED VELVET

RED VELVET “K-GIRLGRUP VISUAL POINT” 1.       Asal Usul Red Velvet terdiri dari 5 anggota didalamnya, dan masih masing mempunyai...